Telkom University Adakan Webinar Seputar Kekerasan Seksual di Kampus

Sharing for Empowerment

“Kekerasan seksual ini dapat mengganggu kesehatan reproduksi seseorang sehingga dapat menghilangkan kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Ini menjadi concern untuk kita semua makanya dibuatlah regulasi yang mengatur mengenai kekerasan seksual,” jelas Ahmad Jamaludin.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, telah terjadi sekitar 27 persen aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dalam rentang waktu selama tahun 2015-2020.

Sementara menurut survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Kemendikbudristek pada 2020, telah menemukan sekitar 77 persen dosen yang disurvei mengakui telah terjadi tindak kekerasan seksual di kampus.

Namun Jamaludin mengatakan, dari data tersebut sebanyak 63 persen dosen yang disurvei memilih tidak melaporkan kasus yang terjadi alias mendiamkan saja.

Mirisnya, kebanyakan dari korban kekerasan seksual tidak berani melapor karena memiliki trauma yang berkepanjangan dan merasa tertekan. Korban akan tertutup karena merasa hal tersebut merupakan suatu aib sehingga tidak ada keberanian untuk melaporkan pada pihak yang berwenang.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*