JAKARTA, KalderaNews.com – Awal Mei ini, tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2033 akan dimulai. Tahun ini, peserta akan menjalani pendaftaran PPDB 2022 mulai tahap seleksi, penetapan, hingga daftar ulang.
PPDB 2022 mengikuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No 6998/A5/HK.01.04/2022. Berdasarkan SE tersebut, PPDB 2022 dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
BACA JUGA:
- Buat Lulusan SMA/SMK Sederajat, Beasiswa Bank BCA Tutup 15 September 2022, Bisa Langsung Kerja Habis Pendidikan
- Bisa Jadi Incaran! Inilah Pekerjaan Lulusan SMA dengan Gaji Tinggi
- Tiga Skema Beasiswa di Universitas Pertamina yang Bisa Dimanfaatkan Lulusan SMA Sederajat
Seperti tahun lalu, PPDB 2022 juga dilaksanakan dengan mekanisme daring. Aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring disiapkan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota setempat. Sementara, PPDB 2022 di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring.
Nah, inilah tahapan PPDB 2022 yang wajib kamu ketahui:
Pengumuman PPDB 2022
Pemerintah daerah akan mengumumkan informasi PPDB 2022, paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2022. Pengumuman PPDB 2022 ini terkait persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.
Leave a Reply