JAKARTA, KalderaNews.com – SKB 4 Menteri terbaru tentang PTM telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
BACA JUGA:
- Pandemi Membaik, Sekolah Didorong Gelar PTM Terbatas, Tapi Orangtua Boleh Memilih PJJ
- Kemendikbudristek: Ujian Sekolah Bisa Dilaksanakan Daring atau Luring
- PTM Terbatas Digencarkan, Orang Tua Atau Wali Murid Masih Dikasih Pilihan
So, inilah poin-poin penting dalam SKB 4 Menteri yang terbaru:
Aturan PTM terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
PTM di daerah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menggelar PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam.
PTM di daerah PPKM level 3
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi masih di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan mengadakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam.
PTM di daerah PPKM level 4
Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menggelar PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.
Bagi yang vaksinasi di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
Ekskul di luar dan kantin boleh dibuka
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga bisa dilakukan dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.
Selain itu, kantin boleh kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM level 1, 2 dan 3, serta 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Tetapi, dipastikan bahwa pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang makanan di luar pagar sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.
Orangtua diberi pilihan
Meski sudah diperbolehkan PTM 100 persen, orangtua atau wali peserta didik masih dapat memilih, sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Bagi orangtua atau wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
*Jika artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu


Leave a Reply