JAKARTA, KalderaNews.com – Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan bahwa proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” tegas Suharti.
BACA JUGA:
- Begini Panduan PTM Terbatas Semester Genap di Perguruan Tinggi
- Begini Aturan Resmi PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 Hingga 4
- Begini Isi Lengkap Surat Edaran Mendikbudristek Tentang PTM Terbatas 50 Persen
Ditambahkan Sesjen Suharti, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.
“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” ungkap Suharti.
Menurut Suharti, Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Leave a Reply