Marak Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres

Presiden Joko Widodo. (KalderaNews.com y.prayogo)
Presiden Joko Widodo. (KalderaNews.com/y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Peraturan ini diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 15 Juli 2022. Peraturan ini terbit di tengah maraknya kasus kejahatan seksual di lembaga pendidikan.

“Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak,” demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut.

BACA JUGA:

Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Berdasarkan data, dari tahun 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah itu, sebanyak 37.435 korban adalah anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.

Data tersebut menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.

Pertimbangan lain Presiden Jokowi menerbitkan aturan ini yaitu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak saat ini belum optimal memberikan pencegahan dan penanganan.

Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

Ada tujuh strategi yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu:

  • Pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.
  • Kedua, penguatan norma dan nilai anti kekerasan.
  • Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.
  • Keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh.
  • Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan.
  • Keenam. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi.
  • Ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*