JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan ini diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 15 Juli 2022. Peraturan ini terbit di tengah maraknya kasus kejahatan seksual di lembaga pendidikan.
“Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak,” demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut.
BACA JUGA:
- Marak Kasus Kejahatan Seksual di Sekolah, Dosen Esa Unggul: Perlu Kurikulum Pencegahan Kekerasan Seksual
- Kepada Korban Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem: Kami Berdiri di Belakang Korban
- Inilah Bentuk Pelecehan Seksual yang Harus Diketahui Pelajar, Mahasiswa, dan Orang Tua
Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Berdasarkan data, dari tahun 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah itu, sebanyak 37.435 korban adalah anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.
Data tersebut menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.
Leave a Reply