TANGERANG, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sekolah juga dilarang menyediakan lahan parkir kendaraan untuk siswa.
“Sekolah melarang siswa untuk tidak bawa motor dan tidak menyediakan tempat parkir,” tegas Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin.
Fahrudin mengungkapkan, Disdik Tangerang juga akan mengedukasi orang tua siswa. Edukasi tersebut nantinya menjelaskan terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:
- Bingung Kemana Mau Uji Emisi Sepeda Motormu, Unduh Saja Aplikasi E-Uji Emisi
- Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berganti Warna, dan Inilah Daftar Pelat Nomor di Seluruh Indonesia
- Jangan Asal, Begini Cara Tepat Rawat Motor Antik Agar Awet
“Terlebih melakukan edukasi ke siswa dan orang tuanya, UU Lalu Lintas, dan bahaya bawa kendaraan di usia 7-15 tahun,” imbuh Fahrudin.
Kata Fahrudin, sekolah di Kabupaten Tangerang tingkat SD-SMP akan diberikan surat edaran (SE). SE ini yang nantinya menjadi acuan dalam aturan larangan membawa kendaraan bermotor.
Dalam SE Nomor 421/400g-Disdik bertanggal 1 Agustus 2022, pihak sekolah bersama komite juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir.
Leave a Reply