SOLO, KalderaNews.com – Kasus Corona atau Covid-19 meningkat lagi, termasuk di Kota Solo, Jawa Tengah. Kini, satu sekolah yakni SD Kanisius Keprabon 2 terpaksa ditutup karena sejumlah siswanya terpapar Covid-19.
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyebut ada enam kasus yang ditemukan di sekolah itu.
“Di SD Kanisius (Keprabon 2) ada enam yang terpapar, 1 guru dan 5 siswa. Itu hasil tracing terakhir,” ujar Teguh di Balai Kota Solo, Senin, 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:
- Diskresi PTM Dihentikan 5-7 Hari, Inilah Isi Lengkap Surat Edaran Kemendikbudristek Tersebut
- Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan 5-7 Hari Jika Ada Kasus Covid-19, Begini Aturan Diskresi Tersebut
- Ratusan Siswa di Sleman, Yogyakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sekolah sudah ditutup sejak sekitar sepekan yang lalu. Sekolah akan dibuka lagi pada 8 Agustus 2022 nanti.
“Sejak ditemukan ada kasus itu sudah langsung ditutup. Dibuka lagi setelah 2 minggu,” terang Teguh.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan, kasus pertama berawal dari orang tua salah seorag siswa. Lalu, siswa tersebut juga dinyatakan positif Covid-19 setelah dites swab.
“Awalnya ibunya dulu yang kena, kemudian keluarga dites, anaknya positif. Yang kontak dengan anak di-swab. Dari 40 siswa kontak erat, 5 positif, artinya lebih dari 12,5 kontaknya positif,” kata Siti Wahyuningsih.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga telah mengizinkan sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) jika ada yang terpapar Covid-19.
Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, Menteri Nadiem membuat tiga kategori penghentian PTM. Tiga kategori tersebut ditentukan oleh cakupan penularan.
Pertama adalah penghentian PTM untuk kelompok belajar. Hal ini dilakukan bila ditemukan klaster penularan Covid-19 dan positivity rate di suatu sekolah mencapai 5 persen.
Kedua adalah penghentian PTM hanya untuk peserta didik yang positif Covid-19. Hal ini dilakukan jika peserta didik bukan bagian dari klaster penularan di sekolah dan positivity rate di bawah 5 persen.
Dan ketiga adalah penghentian PTM hanya bagi peserta didik suspek Covid-19. Hal ini berlaku bagi peserta didik yang menunjukkan gejala Covid-19.
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sesuai dengan tingkat penularan, antara lima sampai tujuh hari.
Peserta didik yang mengalami penghentian PTM harus tetap mendapat layanan pendidikan dengan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Menteri Nadiem juga meminta pemerintah daerah untuk aktif menelusuri penularan Covid-19 di sekolah. Pemda diminta aktif memastikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu


Leave a Reply