JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim menyindir para pengritik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas sedang dalam tahap diusulkan pemerintah untuk dibahas bersama anggota legislatif.
Menteri Nadiem mengatakan, sejumlah pihak hanya memaknai aturan dalam RUU Sisdiknas di permukaan saja, misal terkait penghapusan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG).
BACA JUGA:
- Nadiem Mengklaim Pemerintah Terbuka dan Transparan Terkait RUU Sisdiknas
- 17 Poin Penting dalam RUU Sisdiknas Versi Pemaparan Kemendikbudristek
- P2G Sebut RUU Sisdiknas Kecewakan dan Rugikan Para Guru, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
“Mengapa ini ada polemik di masyarakat? Karena ada berbagai pihak yang sekarang mempertanyakan dan melihatnya hanya sangat dari permukaan saja. Mereka melihat kata tunjangan profesi dikeluarkan dari UU seolah-olah kita ingin menarik tunjangan, padahal kebalikannya,” ujar Menteri Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI.
Menteri Nadiem memaparkan, selama ini aturan TPG yang diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang diberi tunjangan kesejahteraan. Sedangkan guru lain “tersandera” oleh kewajiban sertifikasi.
Leave a Reply