JAKARTA, KalderaNews – Kasus polisi bunuh polisi saat ini sudah menemui titik terang. Tersangka sudah jalani proses rekonstruksi, disamping itu anak-anak dari tersangka sudah mendapat perlindungan dari KPAI.
Pada kasus tersebut, KPAI bertanggungjawab pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam hal ini adalah anak-anak dari tersangka kasus pembunuhan polisi.
Itu adalah sedikit dari tugas KPAI yang diemban. KPAI atau kepanjangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
BACA JUGA:
- Ternyata, Banyak Fraksi di DPR yang Tolak UU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023
- Benua Australia Makin ‘Nempel’ ke Indonesia, Kapan Tibanya?
- Guys Kalian Harus Tahu, Tanggal 22 Agustus 2022 Disdik DKI Mulai Mendata Penerima KJP Plus Tahap II
Lembaga tersebut bertanggungjawab langsung pada presiden dalam menjalankan tugasnya dalam melindungi anak-anak di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai berikut:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.
Untuk keanggotaan KPAI sendiri, berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 diatur sebagai berikut.
KPAI memiliki satu orang ketua dan wakil ketua yang dipilih oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat. Sementara anggota KPAI terdiri dari tujuh orang anggota.
Dijabarkan lebih detil, anggota KPAI terdiri dari beragam unsur pemerintah seperti tokoh agama, tokoh masyarakat kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Dalam tugasnya KPAI dibantu oleh sekretariat KPAI yang dipimpin oleh kepala sekretariat.
Secara administratif, sekretariat KPAI bertanggungjawab kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
*Jika artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.


Leave a Reply