
JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan bahwa telah menerima 213 aduan siswa terkait pelaksanaan program belajar dari rumah selama pandemi corona. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti mengungkapkan, aduan tersebut terkumpul sejak 16 Maret hingga 9 April 2020.
BACA JUGA:
- Pelajar di Tiongkok, Keluar dari Mulut Corona, Masuk ke Mulut Gaokao
- Profil Sandra Santos, Guru Pertama di NYC yang Meninggal karena Covid 19
- 21 Guru di NYC Meninggal karena Covid 19
- EDUTALK: Pandemi Corona, Pelajar Indonesia di Belanda Pulang. Gimana Nasib Kuliahnya?
- KIP Kuliah Masih Terbuka untuk Mahasiswa Baru Sampai Semester 3, Begini Cara Dapatnya
- Paskah Telah Tiba, Berikut Inspirasi Ucapan Selamat Paskah Bahasa Indonesia dan Inggris
- Tips Mahasiswa Inggris Memilih Fakultas Kedokteran yang Cocok
- Buat yang Males Baca, Nih Kiat Sukses Membuat Motivation Letter untuk Beasiswa ke Luar Negeri
- Kamu Gagal SNMPTN 2020? Tak Perlu Baper dan Berkecil Hati, Ini 6 Pilihan Lainnya
“Dari pengaduan ini ditemukan lima jenis pengaduan yang terkait, yaitu penugasan yang maha berat dan waktu pengerjaan yang pendek,” kata Retno.
Retno pun mengatakan, 70 persen pengadu menyampaikan beratnya penugasan yang diberikan pihak sekolah dengan rentang batas waktu pengerjaan yang sangat pendek. Misal, ada siswa yang harus mengerjakan 250 soal ketika program belajar dari rumah baru berjalan dua hari.
Selain itu, banyak siswa yang juga mengeluhkan jam belajar yang kaku. Siswa, lanjut Retno, juga mengeluhkan seringnya ditugasi merangkum materi yang terdapat di dalam buku. “Tugas yang paling tidak disukai anak-anak itu merangkum bab materi dan menyalin soal di buku cetak. Ada siswa kelas 4 SD ditugaskan merangkum satu buku, padahal semuanya itu ada di buku cetak,” paparnya.
Permasalahan kuota internet dan persediaan fasilitas, seperti smartphone dan laptop juga menjadi keluhan siswa selama proses pembelajaran dari rumah berlangsung. Ada pula keluhan terkait kejenuhan siswa dan guru dalam pembelajaran secara daring.
Dari total 213 aduan yang diterima KPAI, 95 aduan berasal dari jenjang SMA, 32 aduan dari SMK, dan 19 aduan dari jenjang pendidikan MAN. Selain itu ada 23 aduan dari siswa di jenjang SMP, tiga aduan dari jenjang SD, serta masing-masing satu aduan di jenjang MTS dan TK.
KPAI pun menyarankan agar para guru dan sekolah memperhatikan kondisi para siswa selama melakukan proses pembelajaran dari rumah. “Prinsip belajar jarak jauh mesti mempertimbangkan kondisi siswa yang berbeda-beda, tidak bisa disamakan perlakuannya. Karena ada anak yang orangtua tidak masalah dalam penyediaan kuota internet, namun ada anak-anak yang orangtuanya tak sanggup membeli kouta internet,” ujar Retno.
Nah, kalau kamu gimana, Gaes? Tetap semangat belajar dan di rumah saja! (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply