JAKARTA, KalderaNews.com – Sering kali, kita harus menulis dengan aneka partikel dalam bahasa Indonesia, seperti -lah, -kah, -tah, dan yang lain.
Nah, dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima yang baru saja diluncurkan terdapat beberapa aturan yang mesti kita perhatikan.
EYD edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021.
BACA JUGA:
- Begini Aturan Penulisan Huruf Miring dan Huruf Tebal Sesuai EYD Edisi V
- Simak, Ada 23 Aturan Pemakaian Huruf Kapital Sesuai EYD yang Baru
- Bukan Lagi PUEBI Tapi Kembali ke EYD, Ini Link Resmi EYD dari Kemendikbud
EYD ini menjadi pedoman resmi yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
So, inilah aturan yang terdapat di EYD edisi kelima tentang penulisan partikel dalam bahasa Indonesia seperti dikutip dari ejaan.kemdikbud.go.id:
Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Contoh:
- Bacalah buku itu baik-baik!
- Bertepuk tanganlah mengikuti irama!
- Apakah yang tersirat dalam surat itu?
Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya.
Contoh:
- Apa pun permasalahan yang muncul, dia dapat mengatasinya dengan bijaksana.
- Jika kita hendak pulang tengah malam pun, kendaraan masih tersedia.
- Jangankan dua kali, sekali kali pun engkau belum pernah berkunjung ke rumahku.
Bentuk pun yang merupakan bagian kata penghubung seperti berikut ditulis serangkai.
Leave a Reply