Duh, Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Masih Tinggi, Masih Jauh dari Nol Persen

Sharing for Empowerment

Salah satu regulasi yang dikeluarkan pemerintah guna percepatan program penghapusan kemiskinan ekstrem adalah Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam regulasi ini terdapat dua instruksi yang ditujukan kepada 28 menteri dan kepala lembaga serta Gubernur dan Bupati/Walikota.

Menurut Teguh, setidaknya terdapat tiga pilar percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yakni komitmen pemerintah dalam bentuk akomodasi penghapusan kemiskinan ekstrem dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.

“Apabila penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tertuang dalam dokumen perencanaan daerah maka akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah di tahun 2024,” lanjutnya.

Selanjutnya, konvergensi program, anggaran, dan sasaran dengan agenda pensasaran masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan dan menterpadukan program kegiatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang mendorong pelibatan sektor swasta serta edukasi kepada masyarakat.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*