Duh, Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Masih Tinggi, Masih Jauh dari Nol Persen

Kasih sayang seorang ibu, Selamat Hari Ibu
Kasih sayang seorang ibu (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menjelaskan, secara definisi, kemiskinan ekstrem adalah masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari US$ 1,9 purchasing power parities (PPP).

PPP adalah indeks harga internasional yang diukur dengan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli sekeranjang barang yang sama di setiap negara.

Pada periode 2015 – 2019 kondisi penduduk miskin ekstrem di Indonesia mengalami penurunan dari 7,2 persen menjadi 3,2 persen. Namun pada 2020 pandemi covid-19 melanda, jumlah penduduk miskin ekstrem meningkat menjadi 3,8 persen.

BACA JUGA:

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Maret 2021 jumlah penduduk miskin ekstrem naik hingga 4 persen atau setara 10,86 juta jiwa.

Memasuki September 2021 berdasarkan data dari Bappenas tingkat kemiskinan kembali menurun hingga 3,73 persen atau 10,18 juta jiwa, dan pada 2024 diharapkan mencapai nol persen.

“Guna mendukung percepatan penghapusan ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi baik untuk tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah percepatan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Teguh.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*