Heboh Gelombang PHK dari Shopee Hingga Indosat, Inilah Aturan Resmi Pesangon Sesuai Undang-Undang

Pengangguran
Pengangguran (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadu, setelah e-commerce Shopee Indonesia memPHK sekitar 3% karyawan, yang terbaru Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Menariknya, Indosat memberikan pesangon hingga Rp4,3 miliar kepada pekerja yang kena PHK dam karyawan menerima rata-rata Rp1 miliar dan yang paling tinggi menerima Rp4,3 miliar.

Kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan Indosat adalah rata-rata 37 kali upah, namun ada yang mencapai hingga 75 kali upah. Jumlah pesangon yang diberikan Indosat ini jauh lebih tinggi dari aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA:

Bunyi Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 berbunyi, “dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Adapun cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2).




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*