JAKARTA, KalderaNews.com – Ada kabar gembira buat kalian yang sedang mencari persetujuan kredit bank atau lembaga lembaga keuangan. BI checking kini sudah bisa dilakukan sendiri secara offline dan online.
Diketahui, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Pengajuan kredit yang ditolak biasanya karena kolektabilitas di Sistem Informasi Debitur buruk.
Sejak awal 2018 layanan BI checking sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BACA JUGA:
- Financial Resilience 2023
- Inilah Daftar Lengkap Bank yang Menerapkan Tarif Transfer Antar Bank Rp2.500
- Bingung Transfer Uang dari dan ke Eropa? Kenali SWIFT Code, BIC dan IBAN, Apa itu IBAN?
Penilaian BI checking sendiri dengan sisten skor kredit yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak, yakni berupa skala kolektibilitas 1 sampai 5
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Nah, karena BI checking melalui SLIK OJK untuk mengecek skor di atas bisa dilakukan secara pribadi secara online atai offline, berikut ini langkah konkret pengecekannya:
BI Checking Secara Offline
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Leave a Reply