
JAKARTA, KalderaNews.com – Hari ini, Jumat, 31 Maret 2023 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi, sementara WP Badan 30 April 2023.
Nah, buat kalian yang punya NPWP maka wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak melapor maka sejumlah sanksi telah mengintai.
Cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pun kini sudah mudah dilakuka secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.
BACA JUGA:
- Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan
- Punya NPWP Tapi Gak Punya Penghasilan, Segera Ajukan Permohonan Non-efektif (NE) Biar Nggak Kena Sanksi
- Kamu Punya NPWP Tapi Telat atau Terlambat Lapor SPT Tahunan dan Kena Denda atau Sanksi, Harus Tetap Laporkan SPTnya? Caranya?
Meski demikian, wajib pajak harus memperhatikan jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT: 1770 SS, 1770 S atau 1770 dan berikut ini cara melaporkannya:
1). Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Jenis formulir SPT tahunan ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Berikut cara lapornya:
- Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id, kemudian tekan “LOGIN”
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik “LOGIN”
- Jika sudah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
- Klik “Buat SPT”
- Wajib pajak (WP) akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol “SPT 1770 SS” akan muncul
- Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik “Langkah Selanjutnya”. Kolom “Pembetulan” hanya diisi apabila WP memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang
- Centang pernyataan “Setuju” pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik “Kirim SPT”
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
2). Formulir 1770 S melalui e-Filing
Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT tahunan ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Berikut cara lapornya:
- Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan “LOGIN”
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik “LOGIN”
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
- Klik “Buat SPT”
- Wajib pajak (WP) akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Klik “pilih dengan formulir”
- Klik “SPT 1770 S dengan formulir”
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik “Langkah Selanjutnya”. Kolom “Pembetulan” hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isikan penghasilan final pada Bagian A
- Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
- Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
- Klik “Lanjut”
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik “Langkah Selanjutnya”
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak pada Bagian B
- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri
- Isikan penghasilan Neto pada bagian A
- Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
- Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
- Simak status SPT pada Bagian E
- Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
- Centang pernyataan “Setuju/Agree” pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik “Kirim SPT”
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
3). Formulir SPT 1770 e-Form
Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Berikut cara lapornya:
- Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan “LOGIN”
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik “LOGIN”
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu “Lapor” dan klik menu “e-Form”
- Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik “Buat SPT”
- Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Klik “SPT 1770 S”
- Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik “Kirim Permintaan”
- Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
- Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
- Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
- Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik “Selanjutnya”
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak pada Bagian B
- Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
- Lengkapi data identitas
- Isikan anguran bulanan pada poin D.14
- Lampirkan dolumen pada bagian D
- Isikan tanggal pembuatan SPT
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik “Submit”
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply