JAKARTA, KalderaNews.com – Pandemi Covid-19 tak dapat dipungkiri menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan karena PHK. Tidak sedikit orang-orang dekat kita menyandang status pengangguran. Atau karena alasan lainnya, banyak dari kita tidak memiliki penghasilan atau pendapatan.
Nah, bagi mereka yang tidak lagi mendapatkan penghasilan atau pendapatan dan di sisi lain masih memiliki NPWP maka wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) supaya tidak terkena denda atau sanksi.
Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah menyandang Wajib Pajak Non-efektif maka tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
BACA JUGA:
- Kamu Punya NPWP Tapi Telat atau Terlambat Lapor SPT Tahunan dan Kena Denda atau Sanksi, Harus Tetap Laporkan SPTnya? Caranya?
- Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan
- Punya NPWP Tapi Gak Punya Penghasilan, Segera Ajukan Permohonan Non-Efektif (NE) Biar Nggak Kena Sanksi
Lalu apa syarat dan cara permohonan untuk NE secara online ini? Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Syarat Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Online:
Secara hukum ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berikut ini syarat lengkapnya:
Leave a Reply