Jangan Lupa! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Ikuti 13 Langkah Mudah Ini

Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jangan lupa lapor SPT Tahunan di DJP Online, meski batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi telah diperpanjang.

Diketahui, DJP menyatakan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian pajak kepada wajib pajak orang pribadi tanpa dikenai sanksi keterlambatan

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Selain itu, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. Sayangnya, ternyata hingga kini masih banyak wajib pajak (WP) yang belum terbiasa mengisi SPT Tahunan efiling secara mandiri.

BACA JUGA:

Berikut ini 13 langkah lapor SPT Tahunan secara online yang paling mudah:

  1. Menyiapkan kode EFIN Pajak
    Untuk mendapatkan kode ini, wajib pajak harus datang sendiri alias tidak bisa diwakilkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah.
  2. Bawa fotokopi KTP dan kartu NPWP
    Saat ke KPP bawa foto kopi KTP dan NPWP kemudia isilah formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
  3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online
    Wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki
  4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi
  5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email
    Wajib pajak bisa mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun
  6. Setelah melakukan registrasi, simpanlah kode EFIN
    Simpan data ini di tempat yang aman agar tidak hilang
  7. Selanjutnya agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
    a). Alamat email pribadi.
    b). Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
    c). Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
    d). Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
    e). Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online
    Wajib pajak dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online: djponline.pajak.go.id
  9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”
    Jawab lah pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
  10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti
  11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
  12. Kirim SPT
    Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru wajib pajak secara realtime
  13. Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik melalui email
    Cek di email bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan. Mudah bukan? Pastikan kamu sudah lapor SPT Tahunan!

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*