JAKARTA, KalderaNews.com – Para siswa dan guru dari sekolah yang pulang dari negara episentrum virus Covid-19 bisa diliburkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.
“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin, Senin, 9 Maret 2020.
Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menambahkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19.
BACA JUGA:
- Cegah Penyebaran Virus Corona, Gedung Perkantoran di Sudirman Dilengkapi Alat Thermo Scanner
- Mendadak Corona, Empat Kampus di Bandung Larang Mahasiswa dan Dosen ke Luar Negeri
- Gara-gara Masker Mahal, Pelajar SMK Bertopeng Mendadak Viral
- Dua Pasien Positif Covid-19 Mulai Membaik, Ini Kronologi Corona Masuk Indonesia
- Gegara Virus Corona, FSGI: Sediakan Masker di Sekolah, Siswa Sakit Jangan Masuk Dulu
“Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego.
Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.
Leave a Reply