Ini Lho Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770

Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Hari ini, Jumat, 31 Maret 2023 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi, sementara WP Badan 30 April 2023.

Nah, buat kalian yang punya NPWP maka wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak melapor maka sejumlah sanksi telah mengintai.

Cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pun kini sudah mudah dilakuka secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.

BACA JUGA:

Meski demikian, wajib pajak harus memperhatikan jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT: 1770 SS, 1770 S atau 1770 dan berikut ini cara melaporkannya:

1). Formulir 1770 SS melalui e-Filing

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Jenis formulir SPT tahunan ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Berikut cara lapornya:

  • Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
  • Kunjungi laman pajak.go.id, kemudian tekan “LOGIN”
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik “LOGIN”
  • Jika sudah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
  • Klik “Buat SPT”
  • Wajib pajak (WP) akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol “SPT 1770 SS” akan muncul
  • Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik “Langkah Selanjutnya”. Kolom “Pembetulan” hanya diisi apabila WP memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang
  • Centang pernyataan “Setuju” pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik “Kirim SPT”
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

2). Formulir 1770 S melalui e-Filing

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT tahunan ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*