JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan bahwa membuat karya tulis ilmiah sebagai persyaratan untuk lulus pendidikan tinggi seharusnya tidak menjadi momok yang menakutkan bagi mahasiswa.
Ia menjelaskan bahwa pembuatan karya tulis ilmiah sebenarnya dapat membantu mahasiswa untuk berpikir secara kritis, sistematis, dan logis, bukan hanya secara pragmatis.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai persyaratan untuk lulus pendidikan tinggi.
BACA JUGA:
- Kemendikbudristek Bantah Anggapan dan Persepsi Lulus Tanpa Skripsi Turunkan Kualitas Analitis Sarjana
- Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Kelulusan, Yuk Simak Pengertian Prototipe dan Contohnya
- Ikut Soroti Kebijakan Soal Skripsi, Puan Maharani: Jadi Beban Berat dan Kungkung Semangat Ekplorasi
Ledia menegaskan bahwa baik tugas akhir maupun karya tulis ilmiah sebaiknya diatur dengan jelas dalam peraturan agar tidak menimbulkan perdebatan dalam pelaksanaannya.
Ia juga menyoroti pentingnya bimbingan dari dosen dalam menentukan kualitas mahasiswa selama proses pembelajaran dan penentuan kelulusan di perguruan tinggi.
Ia berpendapat bahwa karya tulis ilmiah sebagai persyaratan lulus tidak seharusnya menjadi sumber masalah jika mahasiswa mendapatkan pendampingan yang memadai dari dosen.
Leave a Reply