JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap tanggal 24 September diperingati Hari Tani Nasional. Inilah alasan tanggal tersebut dijadikan Hari Tani Nasional.
Tahun ini adalah peringatan yang ke-63 tahun setelah ditetapkannya hari tersebut.
Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perjuangan para petani di Indonesia.
Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:
-
23 September, Hari Bahasa Isyarat Internasional, Begini Tema dan Sejarahnya
-
Inilah Makna Logo dan Maskot Resmi Piala Dunia U-17 Indonesia 2023
-
Inilah Logo, Makna, dan Tema Hari Jadi Kota Bandung, 25 September 2023
Sejarah Hari Tani
Hari Tani bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.
Tanggal 24 September lantas dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional.
UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional.
Undang-undang ini dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
Leave a Reply