Sepanjang 2023, Sekolah Menjadi Lingkungan yang Mengkhawatirkan, Kenapa?

Ilustrasi: Kekerasan di lingkungan sekolah. (kalderanews.com)
Ilustrasi: Kekerasan di lingkungan sekolah. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Dalam satu pekan selama 2023, terjadi 2-3 kasus kekerasan di sekolah.

Selama 2023, terjadi tindak kekerasan di sekolah sebanyak 136 kasus, yang menelan 19 korban jiwa.

Jenis kasusnya pun beraneka ragam. Kasus perundungan dan kekerasan seksual menjadi yang terbanyak.

BACA JUGA:

Data ini dihimpun Yayasan Cahaya Guru pada medio 1 Januari-10 Desember 2023 melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers.

Sekolah, lingkungan yang mengkhawatirkan

Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisi mengatakan, data ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan bahwa kondisinya tidak baik-baik saja.

“Ini sangat mengkhawatirkan, karena kejadian-kejadian ini mengerikan, sampai 19 orang meninggal. Hak pendidikan yang aman bagi semua menjadi terganggu,” protes Mukhlisi.

Perundungan dan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak terjadi selama 2023; masing-masing 42 dan 40 kasus. Lantas, kekerasan fisik dengan 34 kasus.

Mirisnya, kasus kekerasan paling banyak justru terjadi di SD dengan 40 kasus disusul SMP dengan 35 kasus.

Sementara, kasus lain adalah intoleransi. Walaupun yang terekam media hanya empat kasus, dampaknya cukup luas bagi masyarakat.

“Kasus intoleransi memang sedikit, tetapi dampaknya sangat luas pada kehidupan masyarakat di luar sekolah,” ucap Mukhlisi.

Macan kertas, tapi ompong

Sedangkan jika dilihat dari sisi lokasi, tindak kekerasan paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan 32 kasus, Jawa Timur 18 kasus, Jawa Tengah 16 kasus, Sulawesi Utara 8 kasus, serta Sumatera Utara 7 kasus.

Padahal Kemendikbudristek telah mengantongi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam kenyataannya, aturan ini hanya seperti “macan kertas”, tapi “ompong” dalam implementasi di lingkungan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*