
JAKARTA, KalderaNews.com – Menanggapi semakin banyaknya kasus perundungan dan kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, UMJ mendirikan wadah untuk menampung mahasiswa.
Bagi mereka yang mengalami kasus perundungan dan kekerasan seksual, but, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mendirikan sebuah wadah bernama Unit Laporan Kekerasan Seksual dan Perundungan Universitas Muhammadiyah atau ULKSP.
Kasus perundungan dan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kampus. Mengingat semakin banyaknya kasus perundungan dan kekerasan seksual, ULKSP UMJ bisa menjadi wadah sebagai upaya mengatasinya.
BACA JUGA:
- Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan, dari Cium Pipi Korban hingga Modus Obat Tetes Mata
- Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Swasta, Libatkan Sang Rektor?
- Miris, Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Mencapai 21 Ribu Orang
Atasi masalah perundungan dan kekerasan seksual mahasiswa UMJ
ULKSP UMJ berkomitmen untuk mengatasi kedua masalah ini melalui tindak pencegahan. ULKSP bertujuan untuk memberikan pelayanan pembuatan laporan khusus tentang tindakan kekerasan seksual dan perundungan bagi seluruh civitas akademika UMJ.
Pendirian ULKSP UMJ ini diinisiasi oleh Peraturan Rektor UMJ Nomor 918 A Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan dilingkungan Universitas.
Peraturan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Kepala ULKSP UMJ, Puan Dinaphia Yunan, SH,. MH., menerangkan hadirnya lembaga ULKSP menjadi salah satu langkah nyata universitas menjaga standar nilai kemanusiaan.
ULKSP juga berupaya untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh komponen civitas akademika universitas dari segala bentuk tindak kekerasan seksual dan perundungan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun,” ungkap Puan.
Dalam upaya memberikan layanan untuk membantu laporan khusus kekerasan dan atau perundungan yang terjadi di UMJ, ULKSP melakukan penanganan.
Caranya adalah dengan memastikan adanya langkah-langkah yang tepat meliputi pelaporan, pendampingan, perlindungan, pemulihan, dan pengenaan sanksi.
Cara melapor perundungan dan kekerasan seksual
ULKSP menerima laporan melalui kunjungan langsung ataupun melalui hotline pelaporan kekerasan seksual.
Hal itu bisa dilakukan melalui telepon atau aplikasi WhatsApp, maupun website resmi ULKSP yang sudah disertai link google form.
Mahasiswa juga dapat melakukan laporan maupun konseling langsung di Ruang ULKSP yang berlokasi di Lantai 2 Gedung Bussines Center UMJ.
Laporan kekerasan seksual yang diterima oleh ULKSP UMJ ditindaklanjuti dalam waktu setidak-tidaknya 3×24 jam.
ULKSP UMJ akan melakukan assessment awal terhadap kondisi korban guna menentukan pelayanan awal maupun pelayanan lanjutan atau pendampingan seperti apa yang dibutuhkan korban.
ULKSP berikan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan
Selain menerima laporan, ULKSP juga memberikan kegiatan pendampingan. Kegiatan ini diberikan sejak satuan tugas PPKS menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari korban, saksi, atau pendamping.
Bentuk pendampingan kepada korban atau saksi hanya akan diberikan dengan persetujuan korban atau saksi.
Untuk ketiga tahapan seperti pendampingan, perlindungan, dan pemulihan, ULKSP dapat berkoordinasi dengan layanan bantuan hukum, konseling psikologis medis, dan konseling rohani yang tersedia dalam lingkungan UMJ.
Para satgas sudah dibekali pelatihan konselor sebaya, yaitu program bimbingan yang dilakukan oleh teman terhadap teman yang lainnya dengan tujuan untuk membantu.
Program ini bertujuan untuk berbagi kepedulian terhadap sesama melalui upaya promotif, preventif, konsultatif dan partisipatif dalam ranah pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply