Kemenag Keluarkan Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadan, Ini Isi Lengkapnya

Ilustrasi: Ramadan di Indonesia. (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemenag keluarkan surat edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan. Begini penjelasannya!

Ramadan sebentar tiba. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pun menerbitkan edaran tentang pembelajaran siswa selama Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

BACA JUGA:

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” papar Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto.

“Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan,” imbuhnya.

Sidik berpesan, agar menjadikan Ramadan 1445 H sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.

“Ramadan justru harus ‘membakar’ semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.

Isi lengkap edaran Kemenag

Berikut isi edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:

  1. Kegiatan pembelajaran 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H.
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.
  3. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
  4. Selama Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, misal Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.
  6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*