JAKARTA, KalderaNews.com – Kemenag keluarkan surat edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan. Begini penjelasannya!
Ramadan sebentar tiba. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pun menerbitkan edaran tentang pembelajaran siswa selama Ramadan.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
BACA JUGA:
- Perhatikan, Inilah 7 Tip Persiapan Jelang Puasa Ramadan 2024
- Ramadan 2024 Segera Tiba, Inilah Link Jadwal Imsakiyah Kemenag dan Muhammadiyah
- Simak, Inilah Fenomena Astronomi di Maret 2024, Ada Hilal Awal Ramadan Sampai Matahari di Atas Kepala
“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” papar Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto.
“Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan,” imbuhnya.
Sidik berpesan, agar menjadikan Ramadan 1445 H sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.
“Ramadan justru harus ‘membakar’ semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.
Isi lengkap edaran Kemenag
Berikut isi edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:
- Kegiatan pembelajaran 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H.
- Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.
- Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
- Selama Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, misal Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
- Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.
- Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply