
BANDUNG, KalderaNews.com – Orangtua murid mendukung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memberantas praktik jual beli kursi dalam PPDB 2024.
Dugaan praktik curang bermodus jual beli kursi sekolah ini sering terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Praktik ini, bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun dalam setiap penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:
- Mendikbudristek Nadiem Makarim Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler, Maksudnya Gimana Nih?
- Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Mengaku Pernah Temui Pejabat Pemerintahan
- Seluruh Anggota Satgas PPKS Universitas Indonesia Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan UI?
Satu kursi dihargai sampai puluhan juta
Seorang orangtua siswa, misalnya, mengaku tahu praktik jual beli kursi sekolah dalam PPDB 2023.
Kala itu, ia hendak memasukkan putranya ke salah satu SMA negeri di Bandung, Jawa Barat.
Ia mendaftarkan putranya ke salah satu SMA negeri di Bandung melalui jalus zonasi.
“Jarak rumah dan sekolah sudah sesuai aturan, tetapi ada aturan dalam zonasi soal usia calon siswa yang lebih tua diprioritaskan,” katanya.
Dia pun kemudian diberi tawaran mengamankan kursi untuk putranya dari oknum pegawai sekolah tersebut. Harga yang ditawarkan sekitar Rp 15 juta untuk satu kursi.
Oknum itu menyebutkan, bila tidak memilih membeli kursi, maka putranya tak akan bisa lolos karena faktor usia.
Namun, ia memilih untuk tidak menerima tawaran tersebut, dan memilih menyekolahkan putranya ke SMA swasta di dekat rumahnya.
“Bapak kalau mau aman ambil kursi sebelum seleksi zonasi saja Rp 15 juta itu bilangnya harga sudah murah. Kalau sudah masuk tahap seleksi bisa sampai Rp 25 juta bahkan lebih. Jadi saya mah setuju kalau praktik jual beli mau disikat,” ujar orangtua siswa tersebut.
Dukung pemberatasan jual beli kursi di PPDB
Pengalaman senada pun dialami orangtua siswa yang lain. Ia pernah ditawari beli kursi sekolah senilai Rp 18 juta oleh oknum sekolah SMA negeri di kawasan Lengkong, Kota Bandung.
“Kaget, di awal orang TU-nya sudah menawarkan kami beli kursi, harganya Rp18 juta,” ujarnya.
Bahkan, harga bakal naik menjadi Rp 20 juta bila sudah masuk dalam tahap seleksi.
Lantaran terlalu memberatkan, ia pun memilih untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta.
Dia pun mendukung langkah pemerintah untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam PPDB 2024.
Butuh waktu lama, sudah berlangsung bertahun-tahun
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2), Asep B Kurnia mengatakan, praktik jual beli kursi sekolah ini telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut dia, alasan orangtua memilih praktik curang itu, lantaran dirasa sekolah sekitar tempat tinggalnya dinilai kurang bonafit secara sarana dan prasarana.
Asep pun mengatakan, upaya Bey Machmudin memberantas praktik jual beli kursi sekolah patut diapresiasi.
Tapi, hal ini bakal membutuhkan waktu yang lama, sebab praktik itu sudah berlangsung lama.
Selain itu, Asep menambahkan, hal yang patut diwaspadai dan sering dimanfaatkan oknum sekolah dan orangtua murid saat PPDB, adalah memanfaatkan Kartu Keluarga.
Meski kini PPDB diperketat dengan berbagai aturan baru, tapi ini cukup rawan disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply