JAKARTA, KalderaNews.com – BEM Fakultas Hukum UGM, Undip, Unpad, dan Unair menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, salah satu rekomendasinya agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.
“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir.
BACA JUGA:
- Kemendikbudristek Bakal Investigasi Dugaan Pencatutan Nama Dosen UMT oleh Dekan Unas
- Bagaimana Sistem Penilaian UTBK SNBT 2024? Cek Rahasianya di Sini!
- Catat, Begini Aturan Makeup, Pakaian, Rambut Peserta UTBK SNBT 2024
Arti amicus curiae
Amicus curiae berarti sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.
Frasa ini bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan atau memaksa hakim.
Batalkan hasil Pemilu 2024!
Emir pun mengatakan, hasil Pemilu yang dibatalkan termasuk hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Empat BEM ini juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.
Mereka juga mengatakan, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata.
Tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.
“Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Emir.
Di dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan Pemilu, mulai Putusan MK Nomor 90, keterlibatan aparat, serta politisasi bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply