JAKARTA, KalderaNews.com – Yuk, pahami syarat naik jabatan fungsional dari asisten ahli menjadi lektor dan angka kredit yang dibutuhkan!
Apakah saat ini kamu sedang menjabat sebagai dosen dengan status asisten ahli dan ingin naik jabatan fungsional ke lektor?
Mengembangkan karir akademik membutuhkan komitmen dan strategi yang terencana. Salah satu langkah penting dalam karir akademik adalah kenaikan jabatan fungsional (jabfung) menuju lektor.
BACA JUGA:
- Dosen Tidak Lagi Diwajibkan Publikasi di Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai untuk Angka Kredit?
- Cara Mengecek Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Syarat untuk Mengajukan
- Mau Jadi Dosen Tetap? Simak Syarat dan Cara Mengajukan NIDN
Ada syarat penting untuk bisa naik jabfung dari asisten ahli ke Lektor. Selain itu, asisten ahli juga harus memenuhi skor kredit yang telah ditentukan.
Syarat naik jabatan fungsional dari asisten ahli menjadi lektor
Berikut adalah syarat untuk mencapai jabatan tersebut berdasarkan informasi dari Academia Open Publisher:
1. Masa Kerja 2 Tahun sebagai Asisten Ahli
Untuk memenuhi persyaratan awal, perlu mencapai masa kerja minimal, yaitu setidaknya dua tahun sebagai Asisten Ahli, dihitung sejak tanggal pengangkatan pertama.
2. Memenuhi Angka Kredit yang Disyaratkan
Dosen mendapatkan angka kredit dengan melaporkan tugas ke BKD dan dinilai oleh Tim PAK. Untuk naik pangkat menjadi Lektor, minimal 200 poin (Penata I) atau 300 poin (Penata Tingkat I) diperlukan.
3. Punya Karya Ilmiah di Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 3/4/5/6
Publikasi di jurnal nasional memberi tambahan KUM kepada dosen. Tanpa publikasi tersebut, KUM yang diperoleh dianggap tidak memenuhi syarat.
4. Memperhatikan Kesesuaian Bidang Ilmu
Untuk naik pangkat menjadi Lektor, tugas-tugas, termasuk publikasi, harus sesuai dengan bidang ilmu yang bersangkutan.
Jalur kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor
Jalur kenaikan jabatan dari Asisten Ahli menjadi Lektor dengan rincian angka kredit (AK) yang dibutuhkan serta distribusi kegiatan dalam beberapa bidang amatlah penting untuk dipahami.
Terdapat dua jalur kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor dengan dua tingkatan angka kredit (AK) yang berbeda, yaitu 200 AK dan 300 AK.
Dari Asisten Ahli 100 AK ke Lektor 200 AK
- Total AK yang diperlukan: 100 AK
- Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 30 AK
- Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 25 AK
- Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 15 AK
- Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 20 AK
Dari Asisten Ahli 100 AK ke Lektor 300 AK
- Total AK yang diperlukan: 200 AK
- Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 60 AK
- Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 50 AK
- Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 30 AK
- Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 40 AK
Dari Asisten Ahli 150 AK ke Lektor 200 AK
- Total AK yang diperlukan: 50 AK
- Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 15 AK
- Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 12,5 AK
- Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 7,5 AK
- Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 10 AK
Dari Asisten Ahli 150 AK ke Lektor 300 AK
- Total AK yang diperlukan: 150 AK
- Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 45 AK
- Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 37,5 AK
- Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 22,5 AK
- Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 30 AK
Setiap bidang kegiatan memiliki ketentuan persentase minimum atau maksimum dari total AK yang harus dipenuhi:
- Bidang A Pengajaran (Min 30%)
- Bidang B Penelitian (Min 25%)
- Bidang C Pengabdian (Max 15%)
- Bidang D Penunjang (Max 20%)
Itulah distribusi angka kredit yang perlu diperoleh dosen dalam berbagai kegiatan untuk mencapai kenaikan jabfung yang diinginkan.
Jadi, pastikan kamu memahami syarat naik jabfung dari asisten ahli menjadi lektor dan angka kredit yang dibutuhkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply