
JAKARTA,KalderaNews.com – Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan empat alasan awardee LPDP tak wajib kembali ke Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) menjelaskan alasan mengapa para mahasiswa penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tak harus kembali.
Salah satunya adalah karena Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni LPDP tersebut. Perlu diketahui, beasiswa LPDP adalah beasiswa dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA:
- Awardee Luar Negeri Tak Lagi Diwajibkan Pulang, Kapan Pendaftaran LPDP 2025 Dibuka? Yuk Cek!
- Dijamin! Mendikti Saintek Sebut Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia
- Kemendiktisaintek Kaji Beasiswa LPDP, Penggunaan Dananya Optimal Gak Sih?
Hingga akhir 2023, jumlah penerima beasiswa mencapai 9.964 orang, dan per Juli 2024, tercatat 4.314 orang telah menerima beasiswa ini. Berikut adalah empat alasan yang disampaikan Satryo Soemantri Brodjonegoro mengapa penerima beasiswa LPDP luar negeri tidak wajib kembali ke Indonesia:
1. Hanya ASN atau TNI, Polri yang harus kembali ke Indonesia
Selama ini, beasiswa LPDP juga diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Alasan pertama tentunya adalah, hanya penerima beasiswa yang bekerja di instansi pemerintah yang memang diwajibkan harus kembali.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia. Kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak berasal dari instansi pemerintahan atau bukan ASN, Satryo berpendapat pihaknya tidak masalah.
Kemendikti Saintek memberikan keleluasaan bagi mahasiswa penerima beasiswa LPDP luar negeri mengenai batas kepulangan mereka ke Indonesia
2. Wadah bagi lulusan luar negeri belum optimal
Satryo memahami kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal untuk menyediakan wadah sekaligus peluang untuk mahasiswa berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing setelah kuliah.
Menurutnya, kepulangan para lulusan dengan gelar pendidikan tinggi asal luar negeri tersebut justru akan menjadi masalah bila pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit. Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” ungkao Satryo.
3. Tidak ada aturan resmi LPDP yang mewajibkan langsung pulang setelah lulus
Selama ini, tidak ada aturan resmi dari LPDP yang mewajibkan mahasiswanya untuk langsung pulang setelah lulus kuliah.
Aturan itu juga berlaku hingga hari ini. Ia memastikan bahwa tidak ada aturan dari LPDP yang mengharuskan mahasiswa untuk pulang ke Indonesia setelah lulus lulus pendidikan di luar negeri.
Satryo sendiri bahkan menjamin bahwa tidak akan ada sanksi bagi para penerima beasiswa LPDP yang tak kembali ke Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, hampir seluruh alumni LPDP sudah kembali pulang dan tidak ada data yang menyebutkan ada alumni yang ingin tinggal di luar negeri selamanya.
4. Bawa nama baik Indonesia dengan berprestasi di luar negeri
Terakhir, Satryo tidak mempermasalahkan jika mahasiswa tidak kembali ke Indonesia karena bisa jadi di luar negeri mereka justru berprestasi dan membawa harum nama Indonesia.
“Suatu hari, siapa tahu ada peraih Nobel orang Indonesia, tapi tinggal di Amerika. Tidak apa-apa, kan? Itu yang positif. Berkarya bisa di mana-mana, untuk Merah-Putih,” kata Mendikti Saintek Satryo.
Ia juga menyebut bahwa investasi ke pendidikan itu tidak ada ruginya. Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menganggap pemberian beasiswa pendidikan tinggi hingga ke luar negeri dengan menghimpun dana abadi dari APBN itu rugi.
“Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Kalau dia di luar negeri berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik, tidak ada masalah,” ujarnya.
Itulah empat poin alasan penerima beasiswa LPDP tidak wajib kembali ke Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh Mendikti Saintek.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply