KONAWE SELATAN, KalderaNews.com – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan kepada siswanya itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN, Stevie Rosano.
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.
BACA JUGA:
- 10 Organisasi Profesi Bersatu Desak DPR dan Kemendikdasmen Tetapkan Regulasi Perlindungan Guru yang Tegas
- Polri akan Gunakan Restorative Justice untuk Tangani Kasus Pelaporan Guru oleh Orang Tua
- Mendikdasmen dan DPR RI Kaji Ulang Usulan UU Perlindungan Guru dan Dosen untuk Lebih Melindungi Para Tenaga Pengajar
Dipulihkan harkat dan martabatnya
Hakim pun meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.
Jaksa penuntut umum juga diminta supaya mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
“Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” tegasnya.
Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu.
Guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
“Pasca putusan ini, baik penasihat hukum maupun yang terdakwa melalui penasihat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” tutup hakim.
Tuduhan aniaya siswanya
Seperti diketahui, guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak anggota Polisi di SD Negeri 4 Baito.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim tersebut pun selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 November lalu.
Jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tak dapat dibuktikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply