Hore! Mulai Tahun 2025, Guru Swasta Bisa Dapatkan Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan, Ini Syarat Khususnya

prabowo saat sambutan di puncak hari guru 2024 (Ist)
Presiden Prabowo saat sambutan di puncak hari guru 2024 (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan pada guru, termasuk yang bekerja di sekolah swasta.

Untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), akan mendapat peningkatan kesejahteraan 1 kali gaji pokok. Sementara untuk guru non-ASN atau yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat kenaikan tunjangan profesi Rp2 juta.

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” ungkap Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024.

BACA JUGA:

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti juga memastikan bahwa kenaikan gaji ini berlaku untuk guru sekolah swasta maupun negeri.

Syarat khusus tunjangan Rp 2 juta untuk guru swasta

Perlu diketahui, tambahan gaji Rp2 juta yang didapat oleh guru swasta tersebut di luar gaji dari sekolah asalnya. Namun, tunjangan Rp2 juta bisa didapatkan oleh guru non ASN atau swasta jika memiliki sertifikasi.

“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu,” jelas Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Abdul Mu’ti menggarisbawahi guru-guru honorer dan swasta harus sudah melakukan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bisa memperoleh kenaikan pendapatan.

Melalui sertifikasi, maka peningkatan pendapatan guru dapat diiringi dengan naiknya kualitas dan kualifikasi.

Guru swasta yang ingin dapat tunjangan Rp 2 juta harus ikut PPG

Di sisi lain, peningkatan kualifikasi lewat sertifikasi guru ini juga merupakan amanat dari undang-undang. Oleh sebab itu, bagi guru ASN yang mau pendapatannya naik, syarat khususnya adalah harus meningkatkan kualifikasinya.

“Jadi peningkatan kesejahteraan ini juga nanti mengikuti peningkatan kualifikasi gitu, jadi dia harus ikut PPG. Nah PPG itu kan pelatihan untuk bagaimana guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya,” jelas Abdul Mu’ti.

Sementara itu, bagi guru swasta ataupun honorer yang belum tersertifikasi, pemerintah juga sedang membahas upaya peningkatan kesejahteraan.

Bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi, rencananya pemerintah akan memberikan bantuan melalui cash transfer.

Namun, besarannya sendiri belum diketahui dan rencananya akan disampaikan pada 2025. Prabowo mengatakan, saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan peneluran guru-guru yang berhak menerima hak tersebut.

“Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut,”  pungkas Prabowo.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*