SEMARANG, KalderaNews.com – Propam Polda Jawa Tengah memutuskan, Aipda Robig diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng.
Dalam sidang yang digelar di Senin, 9 Desember 2024, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig telah diputuskan dalam sidang etik.
BACA JUGA:
- Akhirnya Terungkap! Motif Polisi Tembak Siswa SMKN Semarang Bukan karena Tawuran, Melainkan Ini
- Keluarga Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Mendapat Intervensi, Diminta untuk Buat Video Klarifikasi
- Ratusan Orang di Semarang Gelar Doa Bersama, Aksi Solidaritas untuk Siswa SMK yang Ditembak Mati Polisi
Terbukti melakukan perbuatan tercela
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
“Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aipda Robig adalah anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu, 24 November 2024.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Suprioyono menyatakan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lain yang juga pelajar, tapi nyawa mereka selamat.
Pembunuhan di luar proses hukum
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig termasuk kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing.
Penembakan tersebut, lanjutnya, tidak berlandaskan hukum sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Menurut Uli, Robig tidak sedang menghadapi ancaman serius saat insiden terjadi. Sepeda motor yang dikendarai tiga korban juga tak menimbulkan bahaya, yang membenarkan penggunaan kekuatan mematikan.
Maka, Komnas HAM menilai, peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak hidup, seperti dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak hidup seseorang dianggap terampas, lantaran tindakan aparat yang tidak memiliki alasan hukum.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply