JAKARTA,KalderaNews.com – Apakah kamu sudah tahu standar minimum dan kriteria publikasi ilmiah dalam indikator kinerja dosen sesuai Kepmendiktiristek 2024?
Standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen adalah standar atau kriteria publikasi ilmiah yang membantu dosen dalam memenuhi ketentuan indikator kinerja dosen.
Indikator kinerja dosen sendiri tertuang di dalam Kepmendiktiristek Nomor 500 Tahun 2024.
Dalam menjalankan kinerja akademik, dosen harus memenuhi sejumlah indikator yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti agar bisa diakui dan bisa digunakan untuk memenuhi target kinerja dalam BKD.
BACA JUGA:
- Asyik! Mendiktisaintek Minta Kemenkeu Segera Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen di Kampus Swasta
- 10 Rekomendasi Aplikasi Kuis Online yang Wajib Diketahui Dosen, Buat Kuliah Semakin Seru!
- Kemendiktisaintek Upayakan Insentif dan Kebijakan Baru agar Dosen Bisa Lebih Fokus Lakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Indikator kinerja ini menjadi standar baku dalam melaksanakan aktivitas akademik agar dosen bisa lebih terbantu dalam mengelola kinerjanya dan sesuai ketentuan dan relevan dengan tujuan pendidikan nasional.
Standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen
Berikut standar minimum publikasi dalam Kepmendiktiristek diterbitkan terkait indikator kinerja dosen di ranah akademik:
- Indikator dibuat terstruktur dengan target dan periode waktu pencapaian yang jelas dan terukur.
- Target capaian disusun berdasarkan progresi sesuai tingkat jenjang jabatan akademik sehingga ekspektasi kinerja menjadi lebih proporsional.
- Ukuran yang terperinci seperti metrik, jumlah sks, penandaan tridharma, dan bukti kerja tidak lagi diatur oleh Kementerian, sehingga PT memiliki wewenang yang lebih dalam menentukan ukuran sesuai kebutuhan masing-masing
Kriteria publikasi yang diakui dalam indikator kinerja dosen
Selama masa pengabdian, dosen tentu akan rutin melakukan publikasi ilmiah. Baik dalam bentuk prosiding, jurnal ilmiah, dan penerbitan buku.
Namun, semua publikasi tersebut wajib memenuhi standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen sesuai aturan terbaru.
Kemudian, perhitungan jumlah publikasi ilmiah tidak hanya perlu memenuhi indikator kinerja dosen tersebut melainkan juga memenuhi sejumlah kriteria.
Hal ini penting agar dosen diakui dan bisa memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), mendapat tambahan angka kredit, dan memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan fungsional.
Berikut kriteria publikasi ilmiah yang diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024:
1. Memenuhi nilai integritas akademik
Publikasi ilmiah yang diakui jumlahnya dan memenuhi standar indikator kinerja dosen adalah yang memenuhi nilai integritas akademik. Artinya, publikasi tersebut bebas dari segala bentuk pelanggaran integritas akademik.
2. Sesuai dengan kode etik dosen
Kedua, seluruh publikasi ilmiah yang dimiliki dosen wajib sesuai kode etik dosen. Kode etik dosen tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang mencakup kode etik nasional dosen dan kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
Artinya, semua publikasi ilmiah yang dilaporkan dosen wajib memenuhi ketentuan dan terbukti tidak melanggar kode etik dosen.
3. Berkontribusi bagi perkembangan pt, masyarakat, industri, dan pemerintah
Kriteria yang terakhir adalah, publikasi ilmiah yang dimiliki dosen memiliki kontribusi bagi perkembangan PT, masyarakat, industri, dan juga pemerintah.
Dalam hal ini, publikasi ilmiah yang dihasilkan dosen harus memiliki dampak atau manfaat, bukan sekedar melaksanakan kewajiban dan mengabaikan dampaknya.
Oleh sebab itu, kegiatan penelitian yang menjadi dasar dari publikasi ilmiah harus relevan dengan kebutuhan masyarakat, industri, pemerintah, dan bahkan kebutuhan PT di masa sekarang.
Itulah standar minimum dan kriteria publikasi ilmiah dalam indikator kinerja dosen sesuai Kepmendikbudristek 2024. Catat baik-baik, ya!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply