
BOYOLALI, KalderaNews.com – Seorang santri di Boyolali dibakar hidup-hidup oleh kakak temannya sesama santri yang berprofesi sebagai guru karena mencuri HP.
Santri tersebut menempuh pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Korban berusia 15 tahun dengan nisial SS merupakan warga Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Pelaku pembakaran pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Keji! Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar oleh Kekasihnya, Kampus Desak Polisi Jerat dengan Pembunuhan Berencana
- Viral di Sosmed! Siswa Tega Bakar Motor Kepala Sekolah karena Tidak Terima Dapat Surat Pemanggilan Orang Tua
- Miris! Siswi MI di Banyuwangi Jadi Korban Pembunuhan, Sekolah Diliburkan Sehari untuk Berkabung
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pelaku sehari-harinya bekerja di sekolah sebagai guru.
“Untuk tersangka yang sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan atas nama Muhammad Galang Setyadarma, laki-laki, usia 21 tahun, pekerjaan sehari-hari adalah guru agama.” kata Iptu Joko.
Kronologi aksi pembakaran seorang santri
Diketahui bahwa aksi pembakaran tersebut terjadi pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar tamu Pondok Pesantren Darusy Syahadah Putra, Kedunglengkong, Simo, Boyolali.
Polisi menjelaskan peristiwa pembakaran santri itu terjadi ketika tersangka mendatangi Pondok Pesantren Darusy Syahadah.
Ia mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E. Pelaku kemudian meminta dipanggilkan SS yang sebelumnya sempat meminjam handphone milik E.
Entah bagaimana, SS, santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu tiba-tiba dituduh mencuri atau menghilangkan handphone milik E tersebut.
“Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di pondok pesantren yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Joko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa, 17 Desember 2024.
Joko kemudian mengatakan bahwa pelaku diketahui sudah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban.
Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api yang menyebabkan korban terbakar.
“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” tutur Joko.
Kasus penganiayaan anak itu kini dalam penanganan Kepolisian Resor Boyolali. Saat ini pelaku, 21 tahun, juga telah ditangkap.
Pelaku dihukum maksimal 15 tahun penjara
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif. Selain menangkap pelaku, Joko mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti.
Di antaranya adalah karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.
Ia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Boyolali karena korban masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Di akhir, Joko menekankan bahwa meskipun pelaku berprofesi sebagai guru agama dan peristiwa terjadi di dalam pondok pesantren, namun pelaku bukanlah ustaz atau santri. Pelaku hanya tamu, kakak dari teman korban.
“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di pondok pesantren itu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Joko.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply