
JAKARTA,KalderaNews.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diterapkan per 1 Januari 2025 juga turut merambah ke dunia pendidikan.
Sekolah dengan kriteria yang telah diatur pemerintah akan dikenai kenaikan PPN 12 persen. Lantas, sekolah apa yang akan dikenakan kenaikan pajak tersebut?
Saat ini, Kemenkeu tengah menggodok kriteria tentang lembaga pendidikan yang akan kena pajak ini. Sudah ada beberapa yang akan dijadikan pendekatan. Berikut informasi lebih jelasnya:
BACA JUGA:
- Sekolah Elit Berbiaya Ratusan Juta Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai Januari 2025!
- Sudah Lapor SPT Pajak? Ingat, Ada Sanksi dan Dendanya Lho!
- 7 Jenis Kurikulum yang Sering Dipakai di Sekolah-sekolah Internasional, Yuk Kenali Lebih Dalam!
Kriteria sekolah yang akan kena PPN 12%
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utamo menjelaskan, salah satu pendekatan yang memungkinkan sekolah dikenakan pajak 12 persen adalah label ‘berstandar internasional’.
“Kriteria premium sedang rumuskan. Salah satu pendekatannya adalah SPP atau biaya kuliahnya mahal dan atau berstandar internasional,” jelas Wahyu, pada Kamis 19 Desember 2024.
Menambahkan pendapat Wahyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu membocorkan kriteria lain tentang sekolah yang bisa terkena PPN 12 persen, yakni yang memiliki biaya sekolah lebih dari Rp100 juta dalam setahun.
Menurut Febrio, ada satu tujuan mengapa lembaga pendidikan mewah juga terkena dampak kenaikan pajak. Salah satu alasannya adalah demi keadilan dan gotong royong.
Dia juga mengatakan bahwa jasa pendidikan premium bukanlah konsumsi masyarakat menengah ke bawah, melainkan kelas atas. Menurutnya, keadilan bisa ditegakkan melalui berbagai bidang, salah satunya pajak.
“Ada uang sekolah yang Rp100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan tang premium, VIP, apa iya layak PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan,” papar Febrio.
Sebelumnya, jasa pendidikan bebas dari PPN
Aturan tentang PPN pada dasarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Pada Pasal 10, terdapat 12 jasa yang dibebaskan dari PPN, dan salah satunya adalah pendidikan.
Jasa pendidikan kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 16 Ayat (1)-(5). Pendidikan yang termasuk dalam jasa ini adalah pendidikan sekolah dan luar sekolah, dengan penjelasan:
1. Pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan jalur formal, meliputi:
- Pendidikan anak usia dini
- Pendidikan dasar
- Pendidikan menengah (SMP/SMA/SMK/sederajat)
- Pendidikan tinggi
2. Pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan jalur non-formal, seperti:
- Pendidikan kecakapan hidup
- Pendidikan anak usia dini
- Pendidikan kepemudaan
- Pendidikan perempuan
- Pendidikan keaksaraan
- Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja
- Pendidikan kesetaraan
- Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Dengan kenaikan pajak ini, maka sekolah dengan kategori premium, mewah, berstandar internasional dan memiliki biaya sekolah lebih dari Rp100 juta dalam setahun, akan dikenakan PPN 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply