Sudah Lapor SPT Pajak? Ingat, Ada Sanksi dan Dendanya Lho!

Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu sudah lapor SPT Pajak? Ingat ya, jika telat atau tidak lapor, bisa kena denda dan sanksi lho!

Hari ini, 31 Maret merupakan hari terakhir melaporkan SPT Pajak ya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan, para wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan SPT Pajak tidak melewati tenggat waktu.

BACA JUGA:

Sanksi dan denda tidak lapor SPT

Nah, bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor bisa kena sanksi denda Rp 100.000.

Aturan ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 beleid tersebut mengatakan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain itu, bisa SPT tahunannya kurang bayar, maka bisa dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat dibayar.

Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir hingga tanggal pembayaran.

Ada pula sanksi pidana penjara yang diatur dalam pasal 39, yakni setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*