
JAKARTA, KalderaNews.com – Aliansi BEM SI tuntut Presiden Prabowo segera kaji ulang PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kami meminta pemerintah kaji ulang hingga batalkan. Pidato Presiden Prabowo harus linear dengan kebijakannya!” tegas Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal.
Wacana kenaikan PPN 12 persen sama sekali tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang belum merata.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Sekolah Dengan Kriteria Ini akan Kena PPN 12 Persen
- Sekolah Elit Berbiaya Ratusan Juta Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai Januari 2025!
- Daya Beli Kelas Menengah Amblas, Desak Batalkan Kenaikan PPN dan Revisi Kebijakan UKT
“Pertimbangannya sudah jelas, pada proses kebijakan PPN naik hingga 12 persen ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat yang meningkat, lapangan pekerjaan yang tambah luas,” tutur Satria.
Menurut BEM SI, meskipun kenaikan PPN hanya berlaku pada sektor barang mewah, hal itu tetap akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang berpotensi menurun.
Satria belum bisa memastikan berapa banyak kampus yang menolak rencana kenaikan PPN 12 persen.
“Kami sempat internalisasi perihal isu ini, namun kawan-kawan sedang mengkaji di setiap kampus. Kami sedang eksternalisasi untuk mencari mitra strategis dalam eskalasi isu ini,” papar Satria.
PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa mewah atau premium.
Contoh kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan PPN dan akan dikenakan tarif baru antara lain bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon premium, serta jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan berstandar internasional.
Tetapi, bberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng, akan tetap bebas PPN.
Pemerintah pun telah mengalokasikan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun, yang akan diberikan kepada sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply