Kabar Baik! ASN Guru, Dosen, dan Tendik Diberi Kemudahan untuk Izin Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar

Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira untuk guru, dosen, dan tendik karena pemerintah memberi kemudahan untuk izin tubel dan pencantuman gelar.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan kebijakan terbaru yang mempermudah proses Izin Belajar, Tugas Belajar (Tubel), dan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para guru, dosen dan tenaga pendidik (tendik) untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani birokrasi yang rumit.

BACA JUGA:

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dalam acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN epala BKN, Prof. Zudan Arif, dalam acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN.

Kebijakan yang mempermudah ASN guru, dosen, dan tendik

Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara BKN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier ASN di sektor pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa ASN Guru, Dosen, dan Tendik tidak lagi menghadapi hambatan administratif saat ingin melanjutkan pendidikan. Proses izin belajar dan tugas belajar akan lebih sederhana, dan pencantuman gelar juga akan dipermudah,” ungkap Zudan Arif.

Beberapa kebijakan itu adalah:

1. Proses izin belajar dan tugas belajar menjadi lebih sederhana

ASN yang ingin melanjutkan pendidikan kini tidak perlu melalui prosedur panjang dan berbelit. Pengajuan izin belajar akan dilakukan dengan sistem yang lebih cepat dan transparan.

2. Pencantuman gelar tidak lagi rumit

ASN yang telah menyelesaikan studi S1, S2, atau S3 tanpa izin belajar sebelumnya tetap bisa mengurus pencantuman gelar melalui skema pemutihan.

3. Tidak perlu perpanjangan tugas belajar

ASN yang telah melewati batas waktu tugas belajar tidak perlu mengajukan perpanjangan. Gelar yang telah diperoleh tetap diakui tanpa syarat tambahan.

4. Kampus akreditasi C kini diakui

Tidak semua perguruan tinggi di daerah memiliki akreditasi A atau B. Oleh karena itu, lulusan dari kampus dengan akreditasi C tetap diakui, sehingga lebih banyak ASN memiliki kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik mereka.

5. Mendapat pengakuan yang sama jika pendidikan yang ditempuh menggunakan metode daring

ASN yang menempuh pendidikan melalui e-learning, hybrid, atau full-time tetap mendapat pengakuan yang sama. Tidak ada lagi batasan metode pembelajaran dalam izin belajar dan tugas belajar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*