Mendikdasmen akan Gunakan Sistem Rayon Dengan Basis Provinsi untuk SPMB SMA 2025-2026

Siswa SMA. (Ist.)
Siswa SMA. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan menggunakan sistem rayon dengan basis provinsi untuk SPMB SMA 2025.

Abdul Mu’ti mengungkapkan, tengah merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Adapun salah satu pembaruan dalam SPMB tingkat SMA adalah dengan rayonisasi. Hal itu dilakukan karena beberapa sekolah letaknya ada di perbatasan provinsi.

BACA JUGA:

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Menurut Mu’ti, siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisinya berdekatan dengan provinsi lain.

 “Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak,” kata Mu’ti.

Sistem baru dalam SPMB 2025

Kemudian untuk jenjang SD di antaranya jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian pada jenjang ini tidak ada jalur prestasi.

Sementara untuk kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili menjadi minimal 40 persen dari awalnya 50 persen.

Lalu, di jalur afirmasi menjadi 20 persen dari awalnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi menjadi minimal 25 persen.

Mu’ti menerangkan jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Jalur domisili ini pada prinsipnya membuat murid tinggal dekat dengan satuan pendidikan.

Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya dan prestasi nonakademik, seperti seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” pungkas Ojat.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,192 views