Aturan Baru PIP 2026, Ini 4 Perubahan yang Perlu Diketahui Siswa

Ilustrasi: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

Aturan baru PIP 2026 membawa empat perubahan, mulai perluasan penerima hingga mekanisme pengusulan dan pencairan dana per semester.

JAKARTA, KalderaNews.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana program tersebut.

BACA JUGA:

Kedua regulasi itu menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

4 Perubahan di PIP 2026

Mengacu pada informasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, terdapat sejumlah perubahan dalam pelaksanaan PIP yang perlu diketahui siswa dan orangtua.

1. Siswa TK Bisa Menjadi Penerima PIP

Aturan terbaru memperluas sasaran PIP hingga jenjang prasekolah. Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa Taman Kanak-Kanak (TK) dapat masuk dalam sasaran penerima bantuan.

Dengan ketentuan baru tersebut, cakupan PIP Dikdasmen dimulai dari jenjang prasekolah hingga SMA, SMK, SLB, serta pendidikan kesetaraan. Batas usia penerima juga ditetapkan mulai 5 tahun hingga sebelum berusia 22 tahun.

Sementara itu, aturan sebelumnya mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik dalam aturan lama maupun aturan terbaru.

2. Sekolah Bisa Mengusulkan Penerima PIP

Perubahan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pengusulan penerima. Mulai 2026, sekolah dapat melakukan verifikasi terhadap siswa yang dinilai layak menerima bantuan PIP melalui aplikasi SIPINTAR.

Sebelum mengajukan usulan, sekolah harus memperbarui dan memvalidasi data siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan melalui SIPINTAR.

Setelah melakukan verifikasi, sekolah menyusun daftar prioritas calon penerima PIP berdasarkan jumlah target sasaran yang tercantum dalam SIPINTAR.

Mekanisme ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam ketentuan lama, pengusulan calon penerima dilakukan oleh dinas pendidikan.

Sekolah hanya memberikan penandaan status layak PIP pada Dapodik sebagai bahan rujukan dinas pendidikan dalam mengusulkan calon penerima melalui SIPINTAR kepada Puslapdik.

3. Dana PIP Diberikan Setiap Semester

Aturan baru juga mengubah periode penetapan nominal bantuan PIP. Jika sebelumnya bantuan ditetapkan dalam hitungan tahunan, kini dana PIP ditetapkan untuk setiap semester.

Meski demikian, total bantuan dalam satu tahun tidak berubah. Perubahan mekanisme ini bertujuan memberikan kepastian bagi siswa di kelas awal maupun kelas akhir yang berpotensi hanya menerima bantuan selama satu semester.

Berdasarkan aturan sebelumnya, besaran PIP dalam satu tahun terdiri atas:

  • SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
  • SMA/SMALB dan Paket C: Rp1,8 juta

Sementara berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan ditetapkan per semester menjadi:

  • TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225.000 per semester
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester
  • SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester

4. Tidak Ada Lagi SK Nominasi dan SK Penerimaan

Perubahan lainnya adalah penghapusan SK Nominasi dan SK Penerimaan. Ketentuan baru ini mulai diterapkan pada semester 2 tahun 2026.

Dalam mekanisme terbaru, siswa yang telah melalui proses verifikasi dan validasi (Verval) akan langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.

SK tersebut memuat data penerima dari berbagai jenjang, mulai dari TK, SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, SMA, SMK, SMALB hingga Paket C. Status rekening siswa, baik yang sudah aktif maupun belum aktif, juga tercantum dalam penetapan tersebut.

Puslapdik menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait.

Bagi siswa yang rekeningnya sudah aktif, dana PIP akan disalurkan ke rekening tersebut. Sementara siswa dengan rekening yang belum aktif masih diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.

Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu tersebut, dana PIP tetap akan disalurkan ke rekening siswa. Namun, apabila rekening tetap tidak diaktifkan sampai batas waktu berikutnya yang ditentukan Puslapdik, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Selain perubahan tersebut, aturan terbaru menyebutkan bahwa siswa penerima PIP tidak lagi mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Dalam aturan sebelumnya, KIP fisik atau digital hanya diberikan kepada siswa penerima PIP yang berasal dari jalur Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


5 views