Tukin Dosen Bakal Cair, Tapi Tidak Semua Dapat, Ini 3 Kategori Penerimanya

Ilustrasi. Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tunjangan kinerja (tukin) dosen bakal segera cair, tapi tidak semua mendapatkannya. Berikut 3 kategori dosen penerimanya.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa hari lalu di Jakarta.

Namun, tukin ini tak berlaku bagi semua dosen, tetapi hanya yang masuk kategori tertentu.

Saat ini, Kemenkeu sedang membuat perhitungan serta pendataan untuk disusun ke dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA:

“Dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen yang ada di PTN Satker Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Menteri Sri Mulyani.

Dosen penerima tukin

Nah, inilah tiga kategori dosen yang bakal menerima tukin:

  1. Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek
  2. Dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker)
  3. Dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Menteri Sri Mulyani menyatakan, penyaluran tukin ini tetap mempertahankan tunjangan profesi. Dua tunjangan ini nantinya bakal diperoleh dosen yang masuk kategori di atas.

“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum mendapat tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujarnya.

Sampai kini, ada 97.734 dosen dari empat kategori, salah satunya dosen di PTN-BH yang akan terus memperoleh tukin sesuai standar yang ada.

“Dosen di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTNBH, telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH,” ujarnya.

Untuk dosen di perguruan tinggi BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi, tapi belum mendapatkan, tukin sedang dipersiapkan.

“Keputusan mengenai tukin dari dosen di PTN Satker di Kemendiktisaintek, lalu dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres,” kata Sri Mulyani.

Tukin dosen cair, begini cara dan tahapannya!

So, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017, tukin akan dibayarkan dengan ketentuan berikut:

  1. Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian atau lembaga dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
  2. Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dapat dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran pada satker.
  4. Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
  5. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.
  6. Pencairan tukin pun disesuaikan dengan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran di satuan kerja. Adapun satker bisa melakukan pembayaran tukin secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*