JAKARTA, KalderaNews.com – Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan bantuan insentif yang akan cair sebelum Idul Fitri 2025. Bagaimana caranya?
Hal ini disepakati dalam pertemuan antara tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), yang berlangsung di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin 17 Februari 2025 lalu.
Kesepahaman ini bertujuan untuk memastikan insentif bagi guru non-ASN dapat tersalurkan secara tepat melalui pemadanan Data Tunggal.
Kesepahaman tersebut juga menjadi bagian dari inisiatif Kementerian Sosial dalam membentuk sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA:
- Kabar Gembira, Guru Ngaji di Tangerang Bisa Dapat Insentif dari Pemerintah Lho, Begini Caranya!
- Wajib Tahu! Inilah 7 Jenis Program Insentif Dosen dan Besaran Nominalnya
- Guru Swasta Berdedikasi di Tangerang Selatan Bakal Dapat Dana Insentif Tiap Bulan
Guru yang belum punya serdik bisa dapat insentif
DTESN digunakan sebagai sistem pemadanan data sebelum dijadikan acuan bagi berbagai program kementerian terkait. Salah satu cakupan DTSEN adalah data tunggal guru non-ASN.
“Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memberikan insentif kepada guru non-ASN yang belum sertifikasi. Dalam memenuhi hal tersebut, kami ingin pastikan bahwa upaya ini menjadi ikhtiar bersama, dan diharapkan bantuan tersebut dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025,” ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa validasi data menjadi langkah krusial dalam penyaluran insentif.
“Selain validasi, data-data calon penerima juga harus dipadankan sehingga menjadi data yang valid dan akhirnya bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan bahwa seluruh data penerima manfaat yang masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos) akan diintervensi.
Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun kini telah disempurnakan dengan DTSEN.
“Sebagian besar program Kemensos, anggarannya social protection, sekarang diseimbangkan social protection dan empowering,” katanya.
Menurut Gus Ipul, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, diperlukan data final yang dirumuskan oleh tiga kementerian dan BPS. “Ada mekanisme yang disepakati untuk pemutakhiran,” ujarnya.
Pemadanan data guru
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa pemadanan data guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi.
“Pemberian direct cash transfer merupakan kewajiban kita sebagai lembaga negara untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia, khususnya guru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa data penerima bantuan harus difinalkan bersama oleh Kemensos, Kementerian PPN, Kementerian Dikdasmen, dan BPS serta dilakukan pemutakhiran secara berkala.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan bahwa BPS berfokus pada pendataan guru non-ASN penerima bantuan insentif yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.
“Kami terus berkoordinasi dengan tiga kementerian terkait untuk bagaimana mencapai data final, sehingga insentif ini dapat disalurkan sesuai dengan target waktu yang ditentukan,” ungkap Amalia.
Syarat guru bisa dapatkan insentif
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 9 Tahun 2024, bantuan insentif diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus), syarat penerimaan insentif meliputi:
- Terdaftar di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Memiliki masa kerja minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-IV)
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
Sementara itu, untuk pendidik non-formal di KB dan TPA, penerima insentif harus memenuhi persyaratan seperti:
- Terdaftar di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi dapat meningkat, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia turut mengalami peningkatan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply