
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikdasmen menurunkan tim investigasi usut kasus penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sekolah bakal kena sanksi!
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, hal ini dilakukan lantaran maraknya kasus penyelewengan dana PIP yang terjadi di beberapa sekolah.
“Kami menerjunkan tim dari Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP,” tegas Menteri Mu’ti.
Mu’ti mengakui, penyalahgunaan penyaluran dana PIP tidak banyak jumlahnya, tapi hal ini bukanlah persoalah yang remeh.
BACA JUGA:
- SMK Avicenna Tenjo Diduga Gelapkan Dana PIP, Siswa Tidak Tahu Jadi Penerima Beasiswa Sampai Lulus
- Hore! Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan untuk Dapat Bantuan PIP, Yuk Simak Caranya!
- Korupsi Dana PIP di Universitas Bandung, Negara Dirugikan Sampai Rp4,6 Miliar
Sekolah bisa kena sanksi
“Kalau memang sekolah terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah, terutama berkaitan dengan penyaluran PIP pada tahun yang akan datang,” tegas Menteri Mu’ti.
Sanksi itu, lanjutnya, bisa berupa pemutusan pemberian dana PIP bagi sekolah yang bersangkutan.
“Ya bisa dicabut pemberian PIP. Tapi nanti kita pelajari dulu,” ujarnya.
Kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon
Sebelumnya ramai dikabarkan kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Jawa Barat.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah memanggil dan memeriksa 8 orang, termasuk guru yang menjadi pengelola pencairan dana PIP.
Delapan orang ini berasal dari pihak internal SMAN 7 Cirebon, yakni guru-guru yang mengelola pencairan dana PIP, dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat juga ikut dimintai keterangan terkait ketentuan dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Cirebon juga bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak eksternal atau pihak luar sekolah terkait dengan pemotongan dana PIP ini, yakni seorang anggota partai politik yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pemanggilan ini untuk memastikan dan membuktikan potensi adanya perbuatan pidana.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply