YOGYAKARTA, KalderaNews.com-Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswinya.
Saat ini, EM dibebastugaskan dari jabatannya sebagai dosen imbas kasus dugaan kasus tersebut. Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengatakan laporan terkait kasus ini masuk pada tahun 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” ujar Andi.
BACA JUGA:
- Mantan Dekan FISIP Universitas Islam Riau Dipecat, Langgar Etik Pelecehan Seksual
- Sejumlah Mahasiswa Unhas Ditahan Polisi Usai Demo Mengenai Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
- Viral, Dugaan Pelecehan Siswi SMKN di Jakarta Utara oleh Guru Seni Budaya, 15 Siswi Jadi Korban
Satgas PPKS UGM melibatkan berbagai unsur dalam proses pemeriksaan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengawas internal dan pihak fakultas.
Sebanyak 13 orang dimintai keterangan terkait kasus ini, terdiri dari korban dan saksi. Adapun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan EM diduga sudah terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.
Modus EM lakukan kekerasan seksual
Dalam melancarkan aksinya, EM menggunakan berbagai modus. Salah satunya adalah bimbingan skripsi.
Selain itu, EM juga melakukan modus pertemuan seperti diskusi, rapat dan pembahasan lomba. Semua modus itu sebagian besar dilakukan EM di luar kampus.
“Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” kata Andi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 dari tugas mengajar serta jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” ujarnya.
Akan mendapat sanksi berat
EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” jelas Andi.
Sementara untuk status kepegawaiannya, dikarenakan EM merupakan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka wewenang pemberian sanksi melibatkan tiga kementerian.
Namun, menurut Andi, Menteri Diktiristek telah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi.
“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply