Mulai Besok, Begini Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 mulai Senin, 16 Juni 2025.

Pengumuman akan disiarkan bertahap sampai 30 Juni 2025.

Sebelumnya, pengumuman dijadwalkan pada 22 Mei 2025, tetapi diundur lantaran persiapan teknis dan infrastruktur.

BACA JUGA:

Cara cek hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2

Nah, peserta bisa memantau hasil seleksi dengan 2 cara berikut:

Melalui Portal SSCASN

  1. Akses laman: https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik tombol “Masuk”
  3. Login menggunakan NIK dan password
  4. Masukkan CAPTCHA, lalu klik Masuk
  5. Buka halaman Resume Pendaftaran
  6. Gulir ke bawah untuk menemukan informasi pengumuman

Lewat laman resmi instansi yang dilamar

  1. Buka website resmi instansi
  2. Cari dan klik menu “Pengumuman”
  3. Unduh dokumen pengumuman hasil seleksi
  4. Cari nama kamu pada daftar peserta

Kode dalam hasil seleksi PPPK

Di pengumuman tersebut bakal ada kode-kode tertentu, dan begini penjelasannya masing-masing kode:

  • P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
  • P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun dan bukan termasuk dalam P1.
  • P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.
  • PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.
  • L : Peserta Lulus.
  • L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi.
  • L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
  • TL : Peserta Tidak Lulus.
  • TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.
  • TH : Peserta Tidak Hadir.
  • A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Para peserta disarankan rutin mengecek laman SSCASN serta situs instansi masing-masing agar tidak tertinggal informasi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*