BATAM, KalderaNews.com– Seorang guru SMAN 24 Batam mengaku kehilangan uang tunai lebih dari Rp200 juta saat memarkirkan mobilnya di area KFC Tiban, Sekupang.
Dalam laporan awalnya, guru SMAN 24 Batam bernama Rosma Yulita itu menyebut uang yang hilang baru saja ia tarik dari Bank Bukopin di Nagoya, dan disimpan di kursi belakang mobil.
“Mobil saya dicongkel pakai besi roll cat. Mungkin saat pintu terbuka, pelaku langsung ambil uang yang saya letakkan di kursi belakang,” ujarnya sambil menunjukkan bagian dalam mobilnya.
BACA JUGA:
- Video Intan Mutiara Siswi MTs di Labuhanbatu Putus Sekolah karena Utang Viral, Pihak Sekolah Klarifikasi
- Viral di Media Sosial! Anggota Provost Datangi Mahasiswa UIN Banten yang Putar Lagu Sukatani di Kampus, Warganet Heran
- Viral Dua Pelajar Nekat Lewati Jembatan Darurat Tanpa Pembatas di Pesisir Selatan
Rosma pun melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Sekupang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada bukti pencurian, dan laporan tersebut dinyatakan tidak sesuai fakta.
Guru SMAN 24 Batam dilaporkan ke polisi atas pengaduan fiktif
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa dugaan kuat laporan yang dibuat Rosma adalah palsu.
“Iya, diduga laporan seorang ibu yang mengaku menjadi korban pencurian di parkiran KFC Tiban itu adalah laporan palsu,” ucap Debby.
Pernyataan itu ditegaskan pula oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis.
“Benar, itu laporan palsu,” tegasnya. Berdasarkan penyelidikan, motif Rosma membuat laporan palsu diduga karena terlilit utang yang telah jatuh tempo. “Motifnya karena yang bersangkutan memiliki utang yang menumpuk dan jatuh tempo,” jelas Iptu Ridho.
Dengan temuan tersebut, status Rosma kini berubah dari pelapor menjadi terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu kepada aparat.
“Sebelumnya ibu itu sebagai pelapor, namun setelah ditemukan bahwa laporannya tidak benar atau fiktif, ia kini berstatus sebagai terlapor,” tambahnya. Atas perbuatannya, Rosma terancam dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Sekolah SMAN 24 Batam buka suara
Kepala SMAN 24 Batam, Anita, membenarkan bahwa guru yang dilaporkan dalam kasus ini merupakan salah satu pengajar di sekolahnya.
“Iya, beliau guru di SMA N 24. Beliau mengajar, cuma kita belum ada ketemu, karena masih libur,” ujarnya.
Anita mengaku mengetahui kejadian tersebut justru dari media, bukan langsung dari guru bersangkutan. Ia pun berharap permasalahan ini bisa segera terselesaikan.
“Kami tahunya justru dari berita, kami coba hubungi beliau belum ada merespons. Semoga masalahnya diberi jalan solusi,” kata Anita.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply