12 Penyataan Sikap PGRI, Guru Adalah Kunci Utama Perbaikan Kualitas Pendidikan

Para guru yang bergabung dalam PGRI. (Ist.)
Para guru yang bergabung dalam PGRI. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – PGRI mengeluarkan 12 pernyataan sikap terkait persoalan global dan nasional dalam Kongres XXIII di Jakarta, 1-3 Maret 2024.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Unifah Rosyidi mengaku, dunia sedang mengalami perubahan yang sangat cepat dan dinamis.

Perang Ukraina-Rusia, Israel-Palestina, dan pandemi Covid-19 adalah contoh perubahan yang begitu cepat serta sulit diprediksi.

BACA JUGA:

Maka, kata Prof. Unifah, arah pendidikan pun harus berubah dengan lebih mengutamakan pengembangan tata nilai, norma, dan karakter.

Kunci perbaikan pendidikan adalah guru!

Kepemimpinan nasional mesti fokus melanjutkan pembangunan kualitas sumber daya manusia lewat sistem pendidikan nasional yang berkualitas.

Selama dua dekade terakhir, kata Prof. Unifah, kualitas pendidikan Indonesia masih stagnan. Hal ini terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA.

Katanya, kunci untuk perbaikan mutu pendidikan kita terletak pada tata kelola guru yang baik.

Kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif, dari hulu sampai hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu.

Maka, PGRI menyerukan adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru.

12 pernyataan sikap PGRI

  1. Menyerukan agar setiap bentuk penjajahan dan peperangan seperti di Gaza dan Ukraina dihentikan segera atas alasan kemanusiaan dan hak kemerdekaan, hidup damai, dan sejahtera setiap manusia dan bangsa.
  2. Meminta pemerintah menyediakan akses gratis warga miskin atas fasilitas perumahan, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan gas.
  3. Mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan adiminstrasi.
  4. Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.
  5. Mendesak pemerintah menuntaskan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
  6. Meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter.
  7. Segera bentuk Badan Guru Nasional (BGN) setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  8. Pemerintah melakukan transformasi tata kelola manajemen mutu guru mulai dari penyiapan SDM Guru dan Tendik, Sarana prasarana, Transformasi Pembelajaran dan Kurikulum, dan penyiapan anggaran pendidikan yang memadai.
  9. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi.
  10. Mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan guru, seperti sertifikasi guru, kenaikan pangkat, masa libur bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi tepat waktu, dan persyaratan kepala sekolah.
  11. Mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi guru seperti, mengisi aplikasi PMM.
  12. Menempatkan guru PPPK di sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru daerah 3T.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*