
DEPOK, KalderaNews.com – Oknum guru honorer ditangkap gegara diduga melakukan praktik jual beli bangku pada SPMB jenjang SMP di Sukmajaya, Kota Depok.
Pelaku ditangkap ketika operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satpol PP pada akhir Juni 2025 lalu.
“Dia menawarkan kepada orangtua siswa untuk bangku kursi di SMP negeri tertentu,” ujar Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.
BACA JUGA:
- Buruan, Inilah 49 SMP/MTs Gratis di Depok, Pendaftaran Tutup 5 Juli 2025
- Pemkot Depok Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis untuk SMP, Tersedia Kuota Hingga 2500 Kursi
- Inilah 33 SMP Swasta Gratis di Depok
Awal mula kasus ini terungkap
Kasus ini terungkap saat seorang wali murid mengaku ditawari membeli bangku di sebuah SMP negeri di Depok oleh oknum guru itu.
Lantas, wali murid itu melaporkan hal tersebut. Laporan itu dimanfaatkan sebagai taktik untuk menjebak pelaku sebelum akhirnya tertangkap basah.
“Kemudian tim menjebak dengan mengarahkannya transfer sejumlah uang dulu. Nah, begitu transfer kan ketemuan, minta tanda terima, pakai kwitansi, baru dia langsung ditangkap sama Pol PP,” papar Chandra.
Calon korban mengirim dana sekitar Rp 7,5 juta sebagai down payment (DP).
Setelah ditangkap tangan, guru honorer itu disebut bukanlah panitia SPMB Depok.
“Dia tidak berkorelasi dengan panitia SPMB. Karena sudah kita periksa, sudah kita cek, ya enggak ada kaki tangannya,” kata Chandra.
Chandra menegaskan, tindakan guru honorer itu murni tindak pidana penipuan secara individual.
Akibat tindakannya, izin mengajar guru honorer tersebut telah dinonaktifkan sementara, lantaran sedang diperiksa Inspektorat Kota Depok.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply