JAKARTA, KalderaNews.com – Yayasan Tarakanita mengeluarkan surat edaran bernomor 452a/BP.revisiedr/YT/VIII/2025 untuk menyikapi situasi keamanan nasional yang berpotensi mengganggu keselamatan siswa dan karyawan.
Surat edaran ini mengatur kebijakan pembelajaran dan operasional kantor, yang berbeda-beda tergantung lokasi.
Kebijakan tersebut diambil karena komitmen Yayasan Tarakanita bahwa kepentingan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas dan bahwa kebijakan yang diambil tetap menjamin pelayanan pembelajaran diberikan secara optimal.
BACA JUGA:
- Alamak Batal PJJ! Siswa di Temanggung Tetap Sekolah Hari Senin 1 September
- Imbas Status Siaga Satu, 29 Sekolah di Bandung Juga Terapkan PJJ
- Resmi! Pemprov DKI Izinkan Sekolah Dekat Lokasi Demo Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Yayasan Tarakanita, Sr. Brigitta CB, di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2025.
Sekolah Tarakanita Jakarta, Tangerang, Surabaya, Yogyakarta, dan Jawa Tengah terapkan PJJ
Untuk wilayah-wilayah yang disebutkan, kebijakan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan dilaksanakan bagi peserta didik mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.
Kerja dari rumah (Work From Home) akan diberlakukan untuk guru, staf, struktural, dan tata usaha pada tanggal 1 hingga 2 September 2025.
Kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan kesiswaan yang melibatkan banyak siswa di sekolah.
Tarakanita Bengkulu, Lahat, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tetap Pembelajaran Tatap Muka
Berbeda dengan wilayah lain, sekolah dan kantor wilayah Tarakanita di Bengkulu, Lahat, dan unit sekolah di Tulang Bawang Barat (Tubaba) tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka seperti biasa.
Meskipun demikian, mereka diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencermati arahan dari Dinas serta MPK setempat. Kantor wilayah di area ini dapat mengambil kebijakan lain jika diperlukan setelah berkoordinasi dengan kantor pusat.
Kebijakan Tambahan dan Sifat Kebijakan
Seluruh kantor wilayah dan sekolah juga diminta menunda perjalanan dinas dan pembinaan karyawan ke luar kota, kecuali dalam kondisi mendesak dan telah mendapat izin dari kantor pusat.
Menurut Yayasan Tarakanita, kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply